Peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran seharusnya menjadi momen kebanggaan dan persatuan bagi seluruh warga
Namun kenyataannya, yang muncul justru kegelisahan mendalam
Tian Kadarisman
8 Oktober 2026 · 5 min baca · 249 views

PANGANDARAN — Peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran seharusnya menjadi momen kebanggaan dan persatuan bagi seluruh warga. Namun kenyataannya, yang muncul justru kegelisahan mendalam menyusul beredarnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026, yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara menyisihkan dana dengan nominal baku mulai dari Rp14.000, Rp140.000, hingga Rp1.400.000, dikumpulkan melalui Bendahara Pengeluaran masing-masing perangkat daerah pada 1 hingga 10 Oktober 2026 atas nama kegiatan “Pangandaran Berbagi”.
Sebagai Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman menyambut baik semangat berbagi yang dikemukakan pemerintah daerah, namun menegaskan niat baik tidak boleh dijadikan alasan melanggar aturan, membebani warga, maupun mengubah sifat sukarela menjadi kewajiban terselubung. Menurutnya, ketika pemerintah menerbitkan surat resmi dengan nominal yang ditetapkan dan jalur penarikan melalui struktur birokrasi, maka yang seharusnya murni sukarela berubah menjadi tekanan nyata, terlebih bagi ASN yang berada dalam hubungan hierarkis di mana penolakan terasa berat meskipun tidak ada sanksi tertulis, dasar hukumnya sudah sangat tegas dan tidak bisa diabaikan,” ujar Tian pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan secara jelas bahwa satu-satunya lembaga berwenang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pangandaran adalah BAZNAS Kabupaten atau Lembaga Amil Zakat yang berizin, bukan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, bukan panitia Milangkala, dan bukan perangkat daerah. Sementara itu, Pasal 54 hingga 56 Perda yang sama mengatur bahwa pengumpulan dana tersebut tanpa kewenangan sah dilarang dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tian juga menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas pokok mengelola uang negara, bukan menghimpun uang pribadi pegawai. Pencampuran mekanisme ini menimbulkan kerancuan hukum yang serius, apakah dana ini termasuk pendapatan daerah? Siapa yang mencatat, menyimpan, menyerahkan, serta mempertanggungjawabkannya? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum jangka panjang bagi pihak yang terlibat. Meskipun Bupati telah menyatakan dana infak akan disalurkan kepada fakir miskin dan anak yatim, bukan dipakai untuk membiayai acara, Tian menegaskan persoalan utamanya bukan pada tujuan penggunaannya, melainkan pada jalur penghimpunannya yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Keprihatinan semakin mendalam ketika krisis air bersih yang nyata dan dirasakan langsung oleh warga justru tidak menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Pantauan di lapangan menunjukkan pasokan air bersih mulai terbatas secara nyata, PDAM kesulitan memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai wilayah, dan prakiraan cuaca mengindikasikan musim kemarau dapat berlangsung hingga November bahkan Desember 2026. Artinya, tekanan kebutuhan air akan semakin berat dalam dua bulan ke depan, bukan mereda. Ini bukan sekadar kekurangan air sementara, melainkan krisis kebutuhan dasar yang menyentuh rumah tangga, petani, hingga pelaku usaha pariwisata.
Di saat rakyat menghadapi kenyataan ini, justru digelar rangkaian acara besar dengan karnaval, konser, dan kemeriahan yang memakan biaya tidak sedikit. Penjelasan bahwa biaya kegiatan berasal dari efisiensi anggaran dinas-dinas menimbulkan pertanyaan serius yang tidak bisa dihindari, jika ada anggaran yang bisa dihemat atau dialihkan, mengapa tidak langsung dialokasikan untuk penanganan darurat kekeringan dan penyediaan air bersih? Dana acara di tingkat kabupaten mungkin terlihat, tetapi bagaimana dengan desa-desa? Biaya partisipasi desa dalam karnaval dan kegiatan pendukung diambil dari anggaran apa? Apakah dana desa yang seharusnya untuk pelayanan warga justru dialihkan untuk pesta?
Angka Rp2 miliar yang sempat beredar ternyata hanya draf proposal sponsor, bukan anggaran APBD yang sah. Konser grup musik Letto dibiayai langsung oleh Bank Jabar Banten, panggung utama disediakan Bank Indonesia, dan tidak masuk ke kas panitia. Namun beban yang dibebankan ke desa-desa serta biaya operasional lainnya tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak tahu persis berapa dan dari mana dananya. Jika keuangan daerah diakui masih terbatas dan prioritas utama adalah pelayanan dasar, mengapa kemeriahan panggung justru didahulukan di atas air bersih untuk warga?
Tian Kadarisman kemudian menyampaikan terdapat tiga kemungkinan arah yang dapat diambil pemerintah daerah saat ini. Pilihan pertama adalah tetap melanjutkan seperti sekarang, melanjutkan penghimpunan dana lewat jalur yang tidak sesuai Perda dan tetap menggelar acara besar tanpa penyesuaian apa pun, yang berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan persoalan hukum bagi pejabat bertanggung jawab, serta memperlebar kesenjangan antara kemewahan panggung dan kesulitan rakyat.
Pilihan kedua adalah melakukan koreksi sebagian dengan mencabut surat edaran infak dan mengarahkan ke BAZNAS, namun tetap melaksanakan acara besar seperti rencana semula, yang berarti aturan sudah dipatuhi tetapi kenyataan krisis kekeringan yang mendesak belum dijawab.
Pilihan ketiga, yang dianggap paling tepat dan bertanggung jawab, adalah kembali ke hakikat: rakyat didahulukan, bukan pesta. Langkah ini mencakup pencabutan segera Surat Edaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 serta pengalihan seluruh penghimpunan dana sosial keagamaan melalui BAZNAS Kabupaten Pangandaran sesuai amanat Perda, murni sukarela tanpa tekanan apa pun. Selanjutnya, segala bentuk pungutan atau iuran atas nama Milangkala dihentikan, baik kepada ASN maupun kepada desa-desa.
Acara disederhanakan menjadi peringatan yang bermakna dan tidak membebani, berupa upacara hikmat, refleksi sejarah perjuangan pemekaran, doa bersama, serta dialog dengan tokoh masyarakat.
Anggaran yang sudah disiapkan untuk kemeriahan, termasuk biaya karnaval, konser, dan operasional pesta, dialihkan untuk penanganan darurat kekeringan, pengiriman air bersih ke wilayah terdampak, perbaikan sumber air, serta bantuan langsung kepada warga yang paling membutuhkan. Seluruh rincian sumber dan penggunaan dana acara, baik dari APBD, sponsor, maupun sumbangan pihak lain, dipublikasikan secara transparan agar masyarakat tahu persis berapa jumlahnya dan untuk apa digunakan. Makna Milangkala dikembalikan sepenuhnya untuk merawat ingatan sejarah para perintis, mengangkat budaya lokal sebagai identitas daerah, memberdayakan pelaku UMKM dan wisata, serta menyusun langkah nyata menuju masa depan yang lebih sejahtera, bukan sekadar panggung sesaat.
“Milangkala ke-14 ini bukan milik pejabat semata, ini milik seluruh rakyat Pangandaran, mereka yang berjuang mendirikan daerah ini, mereka yang menjaga desa setiap hari, dan mereka yang kini kesulitan mendapatkan air bersih,” tegas Tian. “Jika perayaan justru membebani sebagian warganya atau mengabaikan penderitaan yang lain, maka maknanya telah hilang sepenuhnya. Kami tidak menentang perayaan, kami menuntut perayaan yang memuliakan rakyat, bukan membebani mereka tegak di atas hukum yang berlaku, peka terhadap kesulitan yang dirasakan warga, dan mengutamakan kepentingan bersama di atas kemeriahan sesaat.”
Pangandaran lahir dari perjuangan, bukan pesta. Maka perayaannya pun harus mencerminkan keadilan, kepedulian, dan kebersamaan.