KNPI Parigi Kecam Isu Syarat minimal 1 tahun berdomisili dalam pemilihan Kepala Dusun
Aturan Lama Sudah Gugur, Jangan Ciptakan Kegaduhan Publik
Hari Prahasta
13 September 2026 · 3 min baca · 101 views

PANGANDARAN, 13 SEPTEMBER 2026 — Menjelang pemilihan Kepala Dusun Panglanjan, Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dinamika pemilihan mulai diwarnai oleh kemunculan isu keliru di tengah masyarakat terkait kewajiban masa tinggal minimal 1 tahun bagi calon pendaftar.
Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Parigi, Hari Prahasta, dengan tegas meluruskan informasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa narasi syarat menetap minimal 1 tahun sudah tidak berlaku, cacat hukum, dan bertentangan secara mutlak dengan hierarki hukum positif di Indonesia.
"Isu syarat menetap minimal 1 tahun itu adalah produk aturan usang yang sudah mati secara hukum. Aturan diskriminatif tersebut sudah lama dicabut. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk oknum panitia desa atau level di atasnya, yang mencoba menjadikannya dasar untuk menjegal hak konstitusional warga negara," ujar Hari Prahasta di Parigi, Minggu (13/9).
Hari memaparkan dasar yuridis yang sangat kuat dan berlapis untuk mematahkan isu tersebut. Pertama, aturan pembatasan domisili itu telah secara resmi dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 karena dinilai melanggar hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Keputusan konstitusional ini kemudian diadopsi secara nasional melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa) serta dipertegas kembali dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa Terbaru).
Lebih lanjut, Hari secara tajam menyayangkan adanya pernyataan keliru dari pimpinan di tingkat kecamatan yang sempat melontarkan argumen bahwa syarat minimal 1 tahun tersebut masih berlaku. Menurutnya, birokrat dan perangkat daerah di tingkat kecamatan semestinya menjadi garda terdepan dalam memahami hierarki perundang-undangan secara komprehensif, bukan malah ikut menyebarkan disinformasi yang memicu kebingungan publik.
"Persoalan ini tidak akan menjadi polemik jika pimpinan di tingkat kecamatan cerdas dan melek regulasi terbaru. Jika masih ada yang bersikeras menyatakan syarat 1 tahun itu berlaku, kami meminta mereka untuk menunjukkan produk hukum aktif apa yang digunakan. Faktanya, aturan pembatasan lama sudah otomatis gugur demi hukum dan disesuaikan dengan regulasi nasional yang progresif dan inklusif," tegas Hari Prahasta.
Dalam ketentuan administrasi yang berlaku saat ini, Hari merinci bahwa syarat mutlak bagi pendaftar murni berpatokan pada keabsahan dokumen kependudukan pada saat pendaftaran resmi dibuka. Selama Warga Negara Indonesia (WNI) telah memindahkan administrasi kependudukannya serta memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sah di Desa Cintaratu, yang bersangkutan memiliki hak penuh dan setara untuk mendaftar tanpa ada batasan waktu tunggu menetap. Kewajiban bertempat tinggal di wilayah penugasan baru dituntut pasca-pelantikan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Resmi.
Sebagai representasi kekuatan kepemudaan di wilayah Kecamatan Parigi, DPK KNPI mendesak panitia pemilihan tingkat desa dan seluruh tokoh masyarakat agar konsisten menjaga objektivitas, integritas, serta transparansi tanpa intervensi informasi sesat.
"Mari kita kawal bersama pemilihan Kepala Dusun secara luas harus memahami agar menjadi teladan demokrasi tingkat desa yang bersih, sehat, dan berkeadilan. DPK KNPI Kecamatan Parigi siap berdiri di garda terdepan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi sepenuhnya sesuai koridor hukum yang sah," pungkas Hari Prahasta.